SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah video viral yang memperlihatkan seorang anak kecil dicubit hingga menggeliat kesakitan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.
Video tersebut mengundang perhatian publik. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata adalah ayah kandung korban sendiri.
Baca Juga: Wakapolrestabes Surabaya Periksa Senjata Anggota
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menjelaskan, video yang viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok, menjadi titik awal penyelidikan.
"Begitu video itu sampai ke kami, baik melalui media sosial maupun pesan langsung, kami segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku akhirnya diamankan pagi tadi pukul 07.00," ujar Rina.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sang anak memiliki perilaku hiperaktif. Ayah korban mengaku mencubitnya sebagai bentuk hukuman untuk mendisiplinkan anak tersebut, bukan karena marah. Namun, tindakan ini dinilai sudah melewati batas.
"Mencubit anak sebagai upaya mendisiplinkan tidak bisa dibenarkan, apalagi hingga menyebabkan kesakitan. Pelaku saat ini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Rina.
Baca Juga: Terjunkan 4.253 Personel Gabungan, Derby Persebaya VS Arema FC Berlangsung Kondusif
Maka dari itu, pihaknya koordinasi dengan DP3A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap keluarga korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DP3A agar mereka melakukan kunjungan rutin ke rumah korban. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di keluarga tersebut," jelas Rina.
Rina berpesan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Libatkan Jajaran, Polisi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat
"Anak adalah tanggung jawab kita semua. Jika melihat kejadian seperti ini, jangan hanya memviralkan, tetapi lakukan tindakan nyata seperti melapor atau menegur langsung pelaku. Hal kecil seperti ini bisa mencegah kekerasan lebih lanjut," tutupnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Editor : Redaksi