Terduga Pengedar Ganja Diciduk Polisi

Ganja yang disita polisi
Ganja yang disita polisi

SURABAYA - Unit SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di Surabaya. Pada Rabu, (9/10), spukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap satu terduga pengedar BPA (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, di sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram. 

Baca Juga: Bersama Forkompinda Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Gudang Logistik KPU

"Barang haram tersebut disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, pada Rabu (22/10). 

Suroto panggilan akrabnya mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana. 

Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi

"Saat digerebek, BPA berada sendirian di kamar dan tak dapat mengelak saat polisi menemukan ganja yang ia akui sebagai miliknya," jelas Suroto. 

Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini.

Baca Juga: Tahapan Pilkada, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba," pungkasnya.

Editor : Redaksi