SURABAYA - Dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, kembali terulang.
FF, seorang korban yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Kenjeran untuk memberikan sejumlah syarat kepada oknum Panwascam.
Baca Juga: Eri Cahyadi Makan Siang Bersama Pimpinan Parpol, POSNU JATIM Sebut Political Interest
"Iya, disuruh wajib mengumpulkan 2 lembar materai (10.000) di ruangan Panwascam Kenjeran. Sedangkan di Kenjeran terdapat 227 pendaftar PTPS untuk mengawasi seluruh TPS," ujarnya saat dikonfirmasi tikta.id Jum'at (2/11).
"Kalau tidak ada materai, bisa mengumpulkan uang 25 ribu sebagai pengganti materinya," imbuhnya.
FF mengaku bingung dengan perlakuan Panwascam Kenjeran yang diduga melakukan Pungli. Sebab, setelah mengumpulkan materai. Para pendaftar PTPS tidak disuruh tanda tangan surat apa pun, bahkan materai yang telah dibeli tidak ditandatangani.
"Padahal digrup perintahnya untuk penandatangan fakta integritas dan bekerja penuh waktu," ujarnya.
Ia menambahkan, oknum yang memiliki peran penting di dalam Panwascam Kenjeran itu, disebut mematok tarif tertentu kepada pendaftar PTPS.
Dari sekian pendaftar PTPS, diketahui sebagian besar di antaranya telah membayar 'uang muka' kepada oknum tersebut.
Baca Juga: Sambangi KPU, POSNU Gresik Daftar Sebagai Pemantau Pilkada Serentak 2024
"Yang saya ketahui banyak yang membayar sejumlah uang kepada orang itu. Bahkan teman saya yang ikut mendaftar, tapi tidak membayar kepada oknum itu, tidak lolos dalam seleksi administrasi pendaftaran," pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Rizky Ahmad Taufik Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU Jatim kaget, masih ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di lingkungan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
“Itukan yang ditemukan hanya satu, lalu yang lain gimana?,” ucap Rizky
“Harusnya Bawaslu sendiri bisa memberikan nilai-nilai integritas kepada panwascam, jika panwascam tidak memiliki nilai integritas jangan harap bisa memiliki kredibilitas yang bagus,” Imbuh Rizky
Baca Juga: POSNU Jatim Dorong Kementerian dan Sejumlah Lembaga Intervensi Menyelesaikan Tunggakan Bawaslu
Rizky menganggap, fungsi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukan hanya sebagai pengawas pemilu. Namun sebagai ladang bisnis atau mencari uang.
“Lebih kepada penyalahgunaan wewenang. Karna ya fungsi panwascam itu sebagai pengawasan, bukan tempatnya marketplace,”bebernya
Dengan demikian, Rizki mendesak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk segera menindak tegas oknum tersebut yang telah melakukan pugli kepada seorang yang mendaftar PTPS.
“Jika kemudian Bawaslu tidak segera memberikan sanksi kepada panwascam itu, akan berdampak buruk pada integritas Bawaslu itu sendiri, apalagi kinerja pengawasan Pilkada nantinya, kalau sekarang sudah melakukan hal diluar kewenangannya,”ungkap Rizky.
Editor : Redaksi