DPRD Dorong DP3A-PPKB Kawal Kekerasan Anak Hingga Tuntas

Imam Syafi'i
Imam Syafi'i

SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Syafi'i mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) mengawal kasus kekerasan anak hingga tuntas. 

Pasalnya sebut, legislator partai NasDem tersebut perlindungan terhadap anak sudah diatur di dalam undang-undang.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Anti Bullying di Sekolah

"Misalnya anak kan bisa jadi korban, anak jadi pelaku dan anak bisa jadi saksi ya, itu perlindungannya mulai dari tingkat penyelidikan sampai setelah putusan, itu kemudian anak dibimbing bahkan ketika keluar dari tahanan," kata Imam, Sabtu (9/11).

Imam Syafi'i menyebut, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Surabaya meningkatkan. Namun, dia belum bisa merinci berapa persen kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.

Maka dari itu, dia menekankan pihak terkait dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan setengah-setengah.

Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak, Polsek Simokerto Terjunkan Babinkamtibmas

"Kami sudah rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), kami menyampaikan, menurut data ternyata jumlah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat, tapi fluktuatif dan kecenderungan meningkat," tutur Imam 

Imam menegaskan, kota Pahlawan yang telah memperoleh berpredikat kota layak anak nasional maupun tingkat dunia harus bisa menjaga warganya. 

Baca Juga: Ibu Kandung ini Tega Aniaya Anaknya, Mulai Fisik hingga Disiram Air Panas

Sebab data kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, hanya sebagian kecil, masih banyak warga tidak melapor sehingga tidak diketahui oleh DP3A-PPKB.

"Itu jumlahnya jauh lebih banyak, karena itu untuk mengurangi angka kekerasan DP3A-PPKB harus aktif turun ke bawah, jangan cuma menunggu hotline, jangan cuma ketika ada kasus mendampinginya itu hanya formalitas," beber Imam.

Editor : Redaksi