SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait kecelakaan di Jalan Kedungdoro, beberapa waktu lalu.
Rapat dengar pendapat mengundang Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, pengelola klub malam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disbudporapar, dan Satpol PP
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Sorot Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan rapat dengar pendapat akan dilanjutkan Minggu depan lantaran kedua RHU tidak hadir dalam rapat.
Ia memaparkan, Minggu depan pihaknya akan mengundang lebih banyak pihak terkait untuk mengurangi persoalan RHU dan peredaran miras.
Baca Juga: Maraknya Diskotik Tidak Mempunyai Izin Beroperasi, AMI Geruduk Gedung DPRD Surabaya
"Kami komisi B dan pemkot sudah lengkap, Hiperhu hadir, tapi pemilik tidak hadir. Kami agendakan Senin depan, dan mengundang tambahan dinas pariwisata Jatim dan DLH Jatim untuk menanyakan perizinan Paradise dan Ambyar. Kalau sampai Senin tidak hadir, kami minta pemkot untuk menyegel diskotik sampai pemilik mau hadir di DPRD," ucap Afif, Selasa (12/11).
Sementara Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, meminta semua pihak untuk saling bekerja sama membuat kesepakatan kebijakan di RHU. Tentunya dengan melibatkan eksekutif, legislatif, termasuk Satpol PP dan kepolisian.
Baca Juga: Pansus Rumah Potong Hewan DPRD Surabaya Bantah Rapat Digelar Secara Tertutup
"Pemerintah, wali kota sudah bagus punya aturan. Tapi dia punya perangkatnya panjang dan jalan sendiri. Ayo bersama-sama, pemerintah, eksekutif, DPR takutnya ditunggangi orang lain bahwa tempat hiburan itu bandel, nggak bisa diatur," pungkas George.
Seperti diketahui, insiden ini terjadi di Jalan Kedungdoro, Surabaya pada Jumat 1 November 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova, dilaporkan menabrak dan memporakporandakan sebuah warung sehingga menewaskan dua orang yang diketahui sebagai pelanggan disana.
Editor : Redaksi