SURABAYA - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto buka suara terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan GAS (50) kepada istrinya L (53). Muara konflik ini diindikasikan L telah mengadakkan barang berharga berupaa emas.
Aris menjelaskan, insiden tersebut bermula dari kedatangan korban ke rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya yang telah menjalin hubungan selama dua tahun itu terlibat cekcok hebat terkait masalah perhiasan yang digadaikan.
Baca Juga: BRI Liga 1 Indonesia, Polrestabes Surabaya Rakor Pengamanan Persebaya vs Arema FC
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku meminta korban mengambil air minum ke dapur.
Saat korban lengah, GAS mengambil piringan barbel dari belakang rumah dan menghantamkan benda tersebut ke kepala korban.
"Setelah korban jatuh, pelaku terus memukulnya hingga tewas di tempat." katanya, Kamis (21/11)
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan menghubungi tetangga dan mengatakan korban terjatuh.
Baca Juga: Media Gathering, Polrestabes Surabaya: Media Punya Peran Penting Sebagai Mitra Strategis Kepolisian
Petugas ambulans yang tiba di lokasi mencurigai luka-luka tidak wajar pada tubuh korban, sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi segera melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa piringan barbel yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku dan korban yang menguatkan dugaan pembunuhan. GAS pun langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024
“Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Aris
Kasus ini menjadi perhatian publik Surabaya dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik agar peristiwa serupa tidak terulang.
Editor : Redaksi