SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, didampingi Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, sejak 29 Oktober 2024 hingga 20 November 2024, pihaknya mengungkap 28 kasus TPPO dengan jumlah tersangka 41 orang.
Baca Juga: Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi
"Dihadirkan dari 28 tersangka, dan 21 tersangka adalah murni terkait dengan TPPO dan PMI ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan keluar negeri sedangkan sisanya 7 itu berkaitan dengan pekerja seks komersial dibawah umur maupun sudah cukup umur," urai Farman, saat merilis kasus tersebut di gedung humas Mapolda Jatim, Jum'at (22/11).
Farman menyebut kasus tersebut di antaranya terjadi di Blitar dan Kediri. Modusnya sebagai balai latihan kerja. Namun pekerja dikirim ke luar negeri.
"Modusnya secara perseorangan yang mengirimkan barang ke luar negeri, yaitu karena mungkin saudaranya atau temannya yang sudah mendahului berada di luar negeri terkait pekerjaan yang menjanjikan," sebut Farman.
Baca Juga: Ramp Chek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi di Terminal Purbaya
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Ali menjelaskan terkait penjualan manusia dengan pornografi di sejumlah daerah mayoritas fasilitasi Mucikari, juga melalui media sosial di aplikasi.
"Dengan harga yang sudah ditentukan dan disepakati kemudian melakukan komunikasi, baik lewat WhatsApp WhatsApp yang berbeda," urai Subdit IV.
Baca Juga: Jelang Operasi Lilin Semeru 2024, Ditlantas Polda Jatim Siapkan Sejumlah Skema Pengaman
Ia menjelaskan, pekerja yang dikirim ke luar negeri dijanjikan pekerjaan pembantu rumah tangga dan sebagainya. Namun tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.
"Terkait pekerja imigran yang dijanjikan itu negara tujuannya kebanyakan di Malaysia, lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga," pungkasnya.
Editor : Redaksi