SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama PT KAI arga Pacar Keling, terkait permasalahan tanah di wilayah pacar Keling, pada Senin (23/12).
Ahmad Syafii Ketua DPC Aliansi Penghuni Rumah Tanah Warga (APRTN Indonesia) mengatakan, aduan warga ke Komisi C karena pemukimannya terancam di eksekusi oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 8
Baca Juga: Dorong Pengendalian Banjir, Komisi C Usulkan Pemanfaatan Lumbung Air Vertikal
"Ini kan sudah apa namanya melanggar prinsip bernegara ini yang kita lawan. status lahan ini masih polemik," ungkapnya.
Melalui RDP itu, ia meminta Komisi C memperjuangkan keberadaan masyarakat yang menempati lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
"Kita sendiri warga masyarakat sedang mengupayakan proses penyelesaian baik secara politis maupun secara yuridis," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi C SLF Jamin Keberlanjutan Bisinis dan Keselamatan
M. Eri Irawan Ketua Komisi C DPRD Surabaya menyebut, PT KAI telah melakukan langkah-langkah di luar koridor hukum. Termasuk kasus di Jalan Penataran 7.
Padahal sebut dia, kasus masih dalam proses gugatan pengadilan, tapi PT KAI melakukan tindakan pengambil alihan secara paksa.
"Padahal kalau dalam aturan hukum itu kan untuk pengambil alihan atau eksekusi itu harus ada ketetapan dari ketua pengadilan," ucap Eri.
Baca Juga: Josiah Michael Sorot Kinerja PT. YEKAPE: ROI Rendah, Pengelolaan Dinilai Tidak Maksimal
Eri menegakan, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, untuk memastikan semua proses berjalan sesuai rencana dan tidak ada hal yang terlewat.
"Nanti kita kontrol, setelah tiga hari kerja ini. Bagaimana proses yang kita sepakati tadi, yang untuk kasus Jalan Penataran no 7, Pak Indra harus segera dikembalikan ke rumahnya," paparnya.
Editor : Redaksi