SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan menggelar rapat dengar pendapoat (RDP) terkait robohnya Gedung Setan di Jalan Banyu Urip Wetan.
Rapat digelar dengan menghadirkan beberapa pihak terkait. Berikut resume hasil RDP yang dilaksanakan di Komisi C DPRD Surabaya:
Baca Juga: DPRD Surabaya: Pengawasan Miras Butuh Langkah Nyata, Bukan Cuma Ajakan
1. DPRKPP akan mempercepat persiapan unit Rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk ditempati warga pramis yang menjadi korban bencana di Wilayah Banyu Urip Wetan 1A maksimal 03 Januari 2025.
2. Warga bersedia menempati 10 (sepuluh) Rusun tersebut sesuai dengan persediaan unit.
3. Camat Sawahan bersama dinas terkait memfasilitasi tempat tinggal sementara sampai pemindahan warga ke Rusunawa.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan Pengembang dalam Pembangunan Rusunami dan Rusunawa
4. DPRKPP melakukan perbaikan rumah terdampak ambrolnya gedung di walayah sekitar Gedung Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
5. Pemkot Surabaya agar memperjelas status tanah Gedung di Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
6. Apabila status tanah tersebut kemudian beralih ke Pemkot dan digunakan sebagai Rusunawa, maka 59 KK yang selama ini menempati gedung tersebut mendapat prioritas untuk mendapatkan unit sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Azhar Kahfi Soroti Mundurnya 50 PNS dalam Seleksi Terbuka Kepala Dinas di Surabaya
Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, peristiwa ini berdampak pada 18 kepala keluarga (KK) di sekitar gedung tersebut.
"Permasalahan robohnya gedung itu berdampak pada sekitar 18 KK warga ber-KTP Surabaya," kata Eri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/12).
Editor : Redaksi