SURABAYA - Kinerja Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jawa Timur. Kritik ini disampaikan oleh praktisi hukum perusahaan, Mansur, pada Selasa (4/2).
“Jika PDAB terus merugi dan tidak mampu memberikan kontribusi, itu jelas bertentangan dengan semangat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur,” tegas Mansur.
Baca Juga: Kebijakan Sepeda untuk ASN di Malang Dinilai Positif, Tapi Perlu Strategi Lebih Besar
Menurutnya, DPRD Jawa Timur harus lebih kritis menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD tersebut.
“Sebagai perusahaan milik daerah, PDAB Jatim seharusnya mendatangkan keuntungan. Jika terus merugi, DPRD Jatim harus mengambil sikap tegas,” tambahnya.
Baca Juga: 390 Desa Wisata di Malang Berpotensi Hasilkan Rp1,5 Triliun per Tahun
Mansur juga menduga, kinerja direksi PDAB Jatim kurang optimal dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh peraturan daerah.
Kondisi ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada minimnya kontribusi terhadap PAD, tetapi juga kesejahteraan pegawai PDAB Jatim.
Baca Juga: Anggaran Belum Turun, Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Terancam Terhambat Terima Tunjangan
“Jika direksi tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, Badan Pengawas seharusnya melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, memberhentikan direksi yang bersangkutan,”tutup Mansur.
Editor : Redaksi