Perubahan Sistem PPDB, Akmarawita Kadir: Penggunaan Domisili Cegah Praktik Jual Beli

Akmarawita Kadir
Akmarawita Kadir

SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini lebih bersifat terminologi, khususnya terkait penghapusan sistem zonasi yang kini digantikan dengan konsep domisili.

Seperti diketahui, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem PPDB masih mengacu pada persentase yang telah diterapkan sebelumnya. Kuota jalur domisili tetap sebesar 70%, afirmasi minimal 15%, dan mutasi maksimal 5%. Sementara itu, jalur prestasi tidak diberlakukan untuk SD, dengan seleksi hanya mempertimbangkan faktor usia dan jarak.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Pemkot Harus Percepat Lelang Pembangunan RSUD Surabaya Selatan

"Dalam seleksi PPDB, yang pertama diperhitungkan adalah usia. Jika terdapat calon peserta didik dengan usia yang sama, maka jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi faktor penentu. Apabila jarak juga sama, kecepatan dalam mendaftar akan menjadi indikator akhir seleksi," ujar Akmarawita saat dikonfirmasi Tikta.id, Selasa (4/2).

Lebih lanjut, legislator dari Partai Golkar ini menjelaskan batas usia pendaftaran untuk SD adalah maksimal 7 tahun dan minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah ini ada pengecualian ya, misalnya usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah menjadi 5 tahun 6 bulan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau juga secara kesiapan psikis," tambahnya.

Baca Juga: Wacana Libur Ramadan, DPRD Surabaya Usulkan Kurikulum Khusus untuk Siswa

Selain itu, Akmarawita juga menyoroti, perubahan mekanisme penggunaan domisili, sebagai acuan utama dalam PPDB tanpa memerlukan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, langkah ini bertujuan, untuk mengurangi praktik jual beli KK yang sebelumnya marak terjadi.

"Jadi hanya menggunakan domisili, nah ini waktu kemarin kita menggunakan KK, itu kan jual beli KK sangat luar biasa isunya, itu kan juga pidana sebetulnya. Saya harapkan dengan domisili ini, tidak ada lagi jual beli domisili," ujarnya.

Oleh karena itu, Akmarawita mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan dengan berkoordinasi langsung bersama pihak kecamatan dalam mengawasi RT/RW. 

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Surabaya Sambut Positif Peresmian RSUD Eka Candrarini

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon peserta didik benar-benar berdomisili sesuai dengan aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan domisili.

"Hal ini perlu kita pantau langsung di lapangan, karena bukan tidak mungkin praktik jual beli domisili tetap terjadi. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan harus bekerja sama dengan kecamatan untuk mengawasi RT/RW guna memastikan bahwa tidak ada warga yang memanipulasi domisili demi mendapatkan akses ke sekolah terdekat," pungkasnya

Editor : Redaksi