BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kamis (13/2).
Diketahui, terduga tersangka itu saat ini masih aktif sebagai Ketua DPC PDIP Bondowoso.
Baca Juga: RAMPAS Jatim Dukung Ketegasan Kejaksaan, Bahas Sinergi dengan Kejari Surabaya
Adi Harsanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, membenarkan dengan pengamanan tersangka eks Wabup. Dan langsung dititipkan di Lapas Klas II B Bondowoso.
"Iya betul jadi tersangka. Iya langsung ditahan,"kata adi Harsanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/2)
Adi menjelaskan, saat ini IBR telah ditetapkan menjadi tersangka atas adanya dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023, dengan alokasi sumber dana dari APBD Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: MAKI Jatim Apresiasi Tindakan Humanis Kajari Tanjung Perak
"Penyalahgunaan dana hibah tahun 2023,"ujar dia singkat.
Data yang diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangannya. Yakni beberapa lembaga pendidikan yang sudah menerima dana hibah diminta untuk membeli meubel milik tersangka.
Adapun lembaga pendidikan yang sudah menerima dana hibah itu total ada 69 titik, dengan rincian 59 lembaga diantaranya menerima Rp 75 juta. Kemudian, 10 lembaga lainnya menerima Rp 100 juta berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik seorang anggota dewan tak lain putra dari eks Wabub.
Baca Juga: Tiga Tersangka Tahanan Kota Atas Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim
Namun dari nominal anggaran tersebut, lembaga penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dengan jumlah anggaran kecil. Selanjutnya, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli meubel di usaha milik IBR sendiri.
Ditemukan barang yang tak sesuai spesifikasi dari pembelian mebel tersebut. Dan ada pula yang sudah pesan namun barangnya belum diterima. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
Editor : Redaksi