SURABAYA,Tikta.id - Bidang Hukum MAKI Jatim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum ketiga tersangka kasus dugaan korupsi primer koperasi UPN Veteran sudah bersiap diri untuk memasuki masa persidangan selanjutnya.
Hal itu pasca pelimpahan berkas tahap 1, Rabu ( 17/1 ) akhirnya dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk barang bukti dan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran
Baca Juga: Dukung Perubahan, MAKI Jatim Hadir di Debat Ketiga Pilkada Kabupaten Nganjuk
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Tipikor no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Dalam pelimpahan tahap 2 ini, penyidik Polrestabes juga membawa ketiga tersangka untuk dihadirkan ke kantor Kejari Tanjung Perak dengan didampingi kuasa hukum Achmad Khusairi Law Firm beserta MAKI Jatim.
Proses pelimpahan tahap ke 2 berlangsung dengan lancar sehingga kewenangan tahapan selanjutnya saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Alhamdulillah proses pelimpahan tahap 2 berjalan lancar,” ungkap Heru Ketua MAKI Jatim yang ikut mengawal perjalanan dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran tersebut.
Setelah melewati proses verifikasi berkas,pihak penasehat hukum ketiga tersangka bersama Heru MAKI berkesempatan menghadap Kasipidsus Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan untuk ketiga tersangka,dari penahanan Rutan dimohonkan untuk menjadi Tahanan Kota.
Baca Juga: Jatim Emas Exhibition Fair 2024 Targetkan 10 Ribu Pengunjung
” Alhamdulillah proses pengajuan pengalihan penahanan direspon positif oleh Bapak Kajari Tanjung Perak dan finally ketiga tersangka akhirnya resmi menjadi tahanan kota sesuai harapan positif kita bersama,” jelas Heru MAKI.
Dalam Pers Release yang digelar pihak Kejari Tanjung Perak, disampaikan dengan tegas dan lugas Jemmy Sandra Kasiintel Kejari Tanjung Perak bahwa Kejari Tanjung Perak sudah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polrestabes dengan beberapa pasal pengenaan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir release pers, Ananto, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak yang ikut mendampingi Kasiintel menyampaikan, setelah melalui alur proses pelimpahan, akhirnya dikabulkanlah penahanan tahanan kota bagi ketiga tersangka ,dimana pertimbangan sisi humanis dan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan penahanan kota tersebut.
MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya bagi Kepala Kejari dan jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak dalam ruang kebijakan tahanan kota bagi 3 tersangka tersebut.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Dimutasi, Heru MAKI Meradang, Ada Apa?
“Saya bersyukur akhirnya tiga tersangka bisa pulang kerumah masing masing dan MAKI Jatim yang dipercaya sebagai penasehat hukum siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar kemudian,” ujar Heru MAKI.
MAKI Jatim berharap semua pihak berkenan untuk mendudukkan permasalahan dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa ada interverensi dari pihak manapun juga.
”Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Perak dalam kasus ini,dan Insya Allah secara kelembagaan,MAKI Jatim juga siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama terutama dalam dunia pemberantasan Korupsi,” pungkas Heru MAKI
Editor : Redaksi