SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Komisariat Surabaya, Asosiasi Klinik (Asklin), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), serta direktur rumah sakit milik Pemkot Surabaya, Selasa (25/2).
Dalam RDP ini, sejumlah persoalan layanan kesehatan mengemuka, mulai dari aktivasi kepesertaan BPJS, standar emergency di rumah sakit yang dinilai memberatkan, hingga pending klaim BPJS di berbagai rumah sakit di Surabaya. Selain itu, dibahas pula optimalisasi pemantauan kesehatan peserta BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta penyesuaian pendidikan kedokteran terhadap regulasi kesehatan terbaru.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Efektivitas Layanan Puskesmas
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan menegaskan komitmen Pemkot untuk memastikan seluruh warga terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. “Pemkot memastikan 100% warga Surabaya memiliki BPJS dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah,” tegasnya, Rabu (26/2).
Untuk mempercepat aktivasi BPJS, Pemkot akan menyiapkan petugas khusus di puskesmas dan kelurahan. Selain itu, akan ada kerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam penanganan kasus emergency anak, pneumonia, dan demam berdarah.
Johari juga menyoroti 144 diagnosis penyakit yang tidak bisa ditangani di rumah sakit. Menurutnya, perlu ada kajian ulang terkait kebijakan ini, terutama dalam kasus emergency, dengan menggunakan pendekatan TACC (Time, Age, Condition, Comorbid) yang disepakati bersama kolegium kedokteran.
Baca Juga: Sengketa Lahan Gunung Sari Indah Memanas, DPRD Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat
Persoalan lain yang mencuat adalah standar emergency BPJS yang dinilai cukup berat. Hal ini berdampak pada fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik swasta, yang awalnya berfokus pada layanan promotif dan preventif, kini harus siap menangani kasus kuratif dan rehabilitatif.
“Maka, faskes primer perlu buka 24 jam dengan tenaga medis dan sarana yang memadai,” ujar nya.
Saat ini, hampir 3 juta warga Surabaya telah menjadi peserta BPJS. Untuk meningkatkan kualitas layanan, Komisi D mendorong redistribusi kepesertaan bagi 1,1 juta peserta yang masih terpusat di puskesmas.
Baca Juga: Pemanfaatan Gedung Serbaguna Ambengan Batu Jadi Sorotan DPRD Surabaya
Dia juga menyoroti masalah klaim pending di rumah sakit yang berisiko mengganggu operasional layanan. Ia meminta BPJS menggunakan panduan TKMKB yang berlaku tanpa harus menunggu regulasi baru.
Ke depan, Pemkot juga akan menggandeng fakultas kedokteran untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan sistem JKN. “Kita perlu memastikan bahwa lulusan dokter siap menghadapi sistem layanan kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Redaksi