MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 000.8.3/2/2025 tahun 2025.
Baca Juga: Arif Fathoni sebut ASN Surabaya Perlu Nilai Kebangsaan Tinggi untuk Hadapi Dinamika Global
Menurut Plt.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, mengatakan Surat Edaran di tanda tangani Bupati Majalengka, Eman Suherman tanggal 2 Maret 2025 berisikan penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025.
"Selama bulan puasa ASN di Kabupaten Majalengka sehari kerja selama 7 jam. Masuk kerja jam 06.30 wib dan pulang jam 14.00 wib kecuali hari Jum'at jam 14.30 wib," jelas Gatot, Senin (3/3)
Baca Juga: Distribusi ASN dan Non-ASN di Surabaya Belum Merata, Tubagus Lukman Amin Dorong Pemerataan
Sementara itu Bupati Majalengka, Eman Suherman mengingatkan penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Eman juga minta kepada semua ASN dan PPPK yang ada bisa meningkatkan ketaqwaan di bulan puasa ini dengan melakukan sholat dhuha serta tadarusan di setiap OPD masing - masing.
Baca Juga: Potongan TPP ASN Surabaya 20 Persen, Imam: Dampak Target APBD 2024 Tak Tercapai
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Editor : Redaksi