SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap DAC (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Kebonsari, Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram.
Baca Juga: Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO).
Baca Juga: Dua Pria Dibekuk Diduga Sebagai Jaringan Pengedar Narkoba
Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib.
"Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya," tutur AKBP Suria Miftah, pada Jum'at (7/3).
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Tempat Karaoke, Terduga Pengedar Diamankankan
Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Editor : Redaksi