Sita Sabu 1,1 Kg Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku

Polres Madiun ungkap kasus jaringan narkoba
Polres Madiun ungkap kasus jaringan narkoba

MADIUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dengan mengamankan empat terduga pelaku yang mempunyai peran berbeda dalam operasi terpisah. 

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan dari tangan terduga berhasil menyita total barang bukti seberat 1,1 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Empat Kasus Pengeroyokan Berhasil Dibongkar

Ia menambahkan penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger, Rabu (4/6/2025). Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu-sabu.

“DS ini pengguna. Dari pengakuannya, barang didapat dari NAR. Sorenya kami tangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujar Kemas, Sabtu (9/8).

Dari hasil pemeriksaan, NAR disebut sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang kurir berinisial IIR. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap IIR pada Rabu (9/7/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dan DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.

Baca Juga: Order Fiktif Kosmetik Driver Ojol Rugi Ratusan Ribu

“Dari IIR, kami amankan tas totebag hijau berisi sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China berlogo harimau emas, serta 100,68 gram sabu dalam plastik klip,” jelas Kemas.

Selanjutnya petugas menangkap saudara DS yang berperan sebagai perantara/kurir dalam jual beli Sabu dari saudara IIR.

Dalam keterangannya, IIR mengaku sudah empat kali menjadi kurir dengan bayaran Rp5 juta per pengiriman. 

Baca Juga: Dugaan Kasus Pengeroyokan 14 Orang Diperiksa

“Barang dari Surabaya, mau dikirim ke Nglames. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Keempat pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar yang memasok narkotika tersebut.

Editor : Redaksi