Ketum Aliansi Madura Indonesia Serukan Aksi Nasional Desak Pengesahan UU Perampasan Aset

Baihaki Akbar
Baihaki Akbar

SURABAYA– Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menginstruksikan seluruh pengurus, anggota, serta simpatisan untuk menggelar aksi nasional menuntut pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Seruan ini ditujukan kepada mahasiswa, aktivis anti-korupsi, pimpinan organisasi masyarakat (Ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataannya, Sabtu (29/3), Baihaki menegaskan aksi ini bukan hanya bentuk protes, melainkan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi yang semakin merajalela.

Baca Juga: AMI Sosialisasi Kesehatan, Baihaki: Masyarakat Sehat, Negara Kuat

Ia juga menyerukan agar massa turun ke jalan pada April 2024  untuk menduduki, mengepung, dan menggeruduk kantor DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta DPR RI.

“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu pengesahan UU Perampasan Aset. Koruptor adalah pengkhianat bangsa, dan kita tidak boleh membiarkan mereka terus merampok kekayaan negara. Jika DPR RI tidak segera mengesahkan UU ini, rakyat akan mengambil sikap lebih tegas,” ujarnya.

Ia menyampaikan, gerakan ini bukan bermuatan politik melainkan perjuangan demi masa depan bangsa.

Baca Juga: Baihaki Akbar: Integritas Kokoh, Korupsi Tumbang

Ia menegaskan, bila tuntutan tidak diakomodasi, AMI bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar.

“April adalah bulan perlawanan! Jika UU Perampasan Aset tidak segera disahkan, seluruh rakyat Indonesia harus bersatu menuntut keadilan. Ini adalah harga mati bagi kami demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,” tambahnya.

Baca Juga: AMI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Kasus Perundungan di Sekolah Surabaya

Ia juga berharap gerakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.

“Dengan tekanan publik yang masif, DPR RI tidak punya alasan untuk menunda pengesahan UU Perampasan Aset. Ini demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Editor : Redaksi