Yona dan Afif Kompak, Desak Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Es Krim Alkohol

Yona Bagus Widyatmoko dan M Faridz Afif
Yona Bagus Widyatmoko dan M Faridz Afif

SURABAYA - Temuan penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol hingga 40 persen mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Termasuk Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

Ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya perlu melakukan pendekatan yang komprehensif kepada para pelaku usaha agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemkot Prioritaskan Pengembangan RSUD BDH

Selain itu, Yona juga mendorong Pemkot Surabaya untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan sejumlah dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), dalam proses verifikasi.

“Inspeksi menyeluruh oleh Satpol PP dan dinas terkait seperti Dinkes dan Dinkopdag penting dilakukan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol. Sampel es krim harus diuji secara laboratorium agar hasilnya valid,” ujar Yona pada Selasa (8/4).

Terlebihnya Yona mengatakan, jika pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan maka harus ada pembinaan langsung kepada para pelaku usaha tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat, dan juga Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” tegasnya.

Politisi Gerindra juga menyebut pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Menurutnya, regulasi perlu ditegakkan secara konsisten dan dibarengi dengan pengawasan rutin di pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Material di Tambak Wedi, Pembangunan SMP Negeri Harus Segera Dimulai

“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” tegas Yona.

M Faridz Afif ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha atau pengelola tenant yang diduga melakukan pelanggaran tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Insyaallah setelah halal bihalal ini, kami Komisi B akan segera memanggil owner yang bersangkutan," ucap dia saat ditemui usai acara Halal Bihalal di lingkungan DPRD Surabaya.

Menurut Afif, kasus ini telah dianggap sebagai pelanggaran serius oleh Komisi B. Oleh karena itu, pihaknya akan menggali lebih jauh mengenai siapa yang memberikan izin operasional dan menjual produk yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, PKS Tekankan Aspek Sosial dan Budaya

"Ini akan kami luruskan. Siapa yang mengizinkan, siapa yang memperbolehkan berjualan seperti itu. Nanti akan kita kaji lebih lanjut setelah pemanggilan dilakukan," ujarnya Legislator PKB

Bahkan, Afif tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan penutupan permanen terhadap usaha tersebut apabila terbukti melanggar aturan secara nyata.

"Kalau terbukti benar melakukan pelanggaran, saya akan usulkan kepada Pemkot Surabaya agar tempat tersebut ditutup secara permanen," tutupnya.

Editor : Redaksi