NGANJUK - Polsek Ngronggot membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di pekarangan kosong Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (13/4) petang.
Langkah ini dilakukan setelah Polsek Ngronggot menerima aduan dari masyarakat melalui kanal "Wayahe Lapor Kapolres" (WLK), terkait adanya aktivitas sabung ayam ilegal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kades di Nganjuk Diduga Aniaya Warga, Polisi Turun Tangan
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan perjudian. Polres Nganjuk berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami," tegasnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Warga Arena Sabung Ayam Dibongkar
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian saat petugas tiba di lokasi. Namun, bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk sabung ayam langsung dibongkar oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah lemek (alas aduan ayam), satu buah ring aduan, dan satu terpal penutup.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Nganjuk Polisi Manfaatkan Lahan 12,2 Hektare
Kapolsek Ngronggot AKP Darminto, menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Kami juga memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar agar tidak terlibat atau mendukung praktik sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya," ujarnya.
Editor : Redaksi