Gagalkan Peredaran Narkoba, Tiga Terduga dan Sabu 1kg diamankan

Polres Kediri ungkap kasus dugaan peredaran narkoba
Polres Kediri ungkap kasus dugaan peredaran narkoba

KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tiga terduga pelaku diamankan, MIM (23) warga Pare, KA (31) dan AHK (31), keduanya warga Kecamatan Badas.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025. 

Baca Juga: 10 Tahun Musala Kesulitan Air Bersih Polisi Bangun Sumur Bor

“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 1 kg sabu,” kayanya, Rabu, (24/4)

Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare. 

Baca Juga: Tak Sampai 1x24 Jam Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Berhasil Diringkus

KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Pj Walikota Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan keterangan AKBP Bimo, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.

Editor : Redaksi