Jujun Junaedi: Penanganan Kasus Sekdes Cipaku Harus Segera Dituntaskan

Jujun Junaedi
Jujun Junaedi

MAJALENGKA – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Jujun Junaedi, menegaskan agar dugaan kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, segera dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, pengakuan dari pihak yang bersangkutan sudah sangat jelas. Dana sebesar Rp470 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online dan togel.

Baca Juga: Tekan Angka Katarak, Pemkab Majalengka Gelar Operasi Gratis

“Pengakuan ini sudah cukup kuat. Maka tidak perlu menunggu lama untuk menyelesaikannya,” ujar Jujun, Rabu (23/4).

Ia juga membeberkan hasil rapat bersama Inspektorat dan DPMD terkait permasalahan di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai berikut:

a. Komisi I merekomendasikan kepada Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyelewengan dana, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran larangan sebagai perangkat desa (mengacu pada Perbup Majalengka Nomor 5 Tahun 2022), termasuk pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga: Tekan Angka Katarak, Pemkab Majalengka Gelar Operasi Gratis

b. Segera memproses pengembalian dana yang telah diselewengkan oleh Sekdes dalam jangka waktu sesuai ketentuan undang-undang.

c. Meskipun dana yang diselewengkan telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan unsur tindak pidana (mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021).

Baca Juga: Di Hari Jadi Majalengka ke-535, Gubernur Jabar Soroti Tambang Ilegal dan Kawasan Rebana

d. Inspektorat diminta segera mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses unsur pidana dalam kasus yang dilakukan Sekdes Cipaku.

“Jadi menurut hemat saya, penanganan kasus ini tidak perlu diperlambat lagi,” tegas Jujun.

Editor : Redaksi