MAJALENGKA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfo Majalengka sosialisasi aduan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kusmiati, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance.
Ia mamaparkan,Pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga: Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa
"Dalam rangka mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pelayanan permohonan informasi yang efektif dan responsif merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka PPID Utama perlu untuk mensosialisasikan hingga ke tingkat desa," tutur Kusmiati, Kamis (24/4).
Ia menambahkan saat ini di desa, pembangunan sangat dominan dengan dukungan anggaran yang besar dari pemerintah, sehingga keterbukaan informasi menjadi hal penting yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: Layanan Gratis dan Bebas Pungli Lapas Cipinang Siapkan Kotak Aduan
"PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat." ujarnya.
Selain itu, PPID juga bertugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dapat diakses secara mudah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
Baca Juga: TMMD ke - 123 di Bondowoso Resmi Dibuka, Wujudkan Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
"Dengan hadirnya PPID di tengah masyarakat desa, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan desa," ungkap Kusmiati.
Editor : Redaksi