Cegah Pelanggaran, Satpol PP Surabaya Gelar Pembinaan untuk Usaha Panti Pijat

M. Fikser
M. Fikser

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada 49 pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya, pada Kamis (24/4). Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha panti pijat, sekaligus menyamakan pemahaman mengenai aturan dan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Hasil Lab Uji Lab Es Krim yang Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya

“Kami dari Pemerintah Kota bertujuan memberikan pembinaan serta pemahaman yang sama kepada para pemilik usaha, terkait peraturan dan kebijakan mengenai usaha panti pijat ini,” ujar Fikser, saat dihubungi tikta.id, Jumat (25/4)

Dalam kegiatan ini, seluruh dinas yang berkaitan dengan usaha panti pijat, baik dari lingkup Kota Surabaya maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, turut memaparkan materi seputar perizinan kegiatan usaha.

“Di sana kami menyampaikan materi mengenai izin usaha. Karena saat melakukan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU), kami masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izinnya tidak sesuai,” jelas Fikser.

Ia juga menegaskan, bahwa para pelaku usaha diharapkan menjalankan usahanya dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan.

“Kami berharap mereka turut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya, dengan selalu mematuhi aturan serta norma yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: 30 PKL Berjualan di Atas Saluran Air Kawasan Klenteng Mbah Ratu Ditertibkan

Dalam sosialisasi tersebut, para pemilik usaha juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk berisi larangan melakukan tindakan asusila maupun prostitusi di tempat usahanya.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang keras keberadaan narkoba dan minuman beralkohol.

“Kami tegaskan agar tempat usaha tidak menerima tamu di bawah umur, serta tidak memperbolehkan adanya narkoba dan alkohol,” tegas Fikser.

Fikser berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Surabaya dapat membangun sinergi yang baik dengan para pelaku usaha panti pijat.

Baca Juga: Viral Es Krim Alkohol di Surabaya, Satpol PP Bertindak Tegas Segel dan Panggil Pemilik

“Kami tidak melarang usaha panti pijat beroperasi, karena pijat merupakan kebutuhan bagi banyak orang. Yang kami tekankan adalah bagaimana mereka bisa menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebagai Informasi pada sosialisasi ini juga melibatkan berbagai dinas terkait, di antaranya: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), serta beberapa perwakilan dinas Provinsi Jawa Timur.

Editor : Redaksi