Pemkot Dinilai Tak Tegas, DPRD Soroti Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Buchori Imron
Buchori Imron

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menyoroti ketidaktegasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan, bangunan liar yang menghalangi aliran Sungai Kalianak. 

Ia menilai, bahwa langkah Pemkot Surabaya yang hanya memberikan Surat Peringatan (SP), pertama hingga ketiga kepada warga sejak 14 April lalu, tanpa adanya tindak lanjut tegas mencerminkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Surabaya Terancam Krisis Makam, DPRD Usulkan Dua Skema Solusi

“Terkait masyarakat Kota Surabaya yang melanggar perda, dan tetap mengabaikan peringatan dari pemerintah, hal ini menunjukkan, bahwa pemerintah kota kurang tegas. Kalau sudah diberikan peringatan tapi tidak ada tindakan tegas, artinya aturan memang tidak ditegakkan. Padahal jelas itu sudah merupakan pelanggaran perda,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi tikta.id Jumaat (9/5).

Menurut Buchori, meskipun proses pembinaan telah dilakukan melalui jajaran terbawah seperti lurah dan camat, penertiban seharusnya segera dilaksanakan karena persiapan telah dilakukan sejak lama. Bahkan, alat berat seperti pigo dan ponton sudah berada di lokasi sejak sebelum Ramadan.

Baca Juga: Achmad Nurdjayanto Soroti Banjir yang Melanda Sejumlah Wilayah di Surabaya

Ia juga menyinggung, ketersediaan rumah susun (rusun) sebagai tempat relokasi, yang sebenarnya masih memiliki banyak unit kosong. “Kalau memang dilakukan secara tegas, pasti bisa. Tinggal mendata rusun yang tersedia, karena tidak semuanya penuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Buchori menekankan pentingnya ketegasan pemerintah, demi keadilan bagi masyarakat yang telah menaati aturan. “Kalau pelanggar perda tidak ditindak, masyarakat yang taat bisa kehilangan kepercayaan pada aturan. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Baca Juga: Bus Trans Semanggi Ugal-ugalan, Anggota DPRD Surabaya Angkat Bicara

Ia pun berharap, Wali Kota Surabaya dapat bersikap tegas, kepada seluruh jajarannya agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak terus-menerus tertunda. Menurutnya, keraguan dalam bertindak hanya akan memperumit dan memperluas dampak permasalahan yang ada.

“Makanya ini tinggal bagaimana sikap pemerintah kota. Pak Wali Kota harus tegas terhadap bawahannya, dan para bawahan juga harus berani mengambil langkah. Jangan sampai ragu-ragu, karena kalau terus ragu, dampaknya bisa merembet ke mana-mana,” tutupnya.

Editor : Redaksi