Polres Tanjung Perak Tuntaskan Target Operasi Pekat, 27 Tersangka Curanmor Diamankan

Polres Tanjung Perak ungkap hasil operasi pekat
Polres Tanjung Perak ungkap hasil operasi pekat

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap seluruh target yang ditetapkan dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5), Kapolres mengungkap bahwa 100% target operasi berhasil dicapai, menunjukkan komitmen nyata jajaran dalam memberantas tindak kriminal dan premanisme di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah strategis seperti pelabuhan dan kawasan industri.

Baca Juga: Giatkan Ketahanan Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kolaborasi dengan Petani Lokal

“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk komitmen kami dalam menjamin rasa aman dan mendukung iklim investasi yang sehat di wilayah Jawa Timur,” tegas Kapolres.

Rincian Hasil Operasi Pekat:

Jumlah laporan polisi (LP): 9

Jumlah tersangka: 10 orang

Pasal yang dikenakan: Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata tajam), serta kasus pungli.

Modus yang diungkap antara lain:

1. Penganiayaan akibat pelaku mabuk dan menganiaya korban yang menegurnya.

2. Tawuran antar geng, di mana satu pelaku diamankan membawa celurit.

3. Pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Jalan Tanjung Tembaga, Perak.

Tak hanya fokus pada operasi pekat, Polres juga membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan lain selama satu bulan terakhir, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.

Rincian Kasus Kejahatan Umum:

Jumlah LP: 21

Baca Juga: Kompol Akhmad Junaidi Pimpin Patroli Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Jumlah tersangka: 27 orang

Pasal yang dikenakan:

Pasal 362 KUHP (pencurian biasa)

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

Pasal 480 KUHP (penadahan)

Modus operandi yang diungkap termasuk:

Pencurian motor menggunakan kunci T di area parkir.

Baca Juga: Diduga Akan Tawuran Dua Remaja Bersenjata Tajam Diringkus

Pelaku masuk ke rumah saat korban tertidur dan mencuri handphone.

Tersangka merupakan sopir yang memanfaatkan posisi di perusahaan untuk melakukan pencurian.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respon kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap maraknya kejahatan, khususnya pencurian.

“Kami akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama,” pungkas Kapolres.

Editor : Redaksi