Operasi Pekat II Semeru 2025, 47 Kasus Tindak Pidana Berhasil di Bongkar

Polres Nganjuk beber hasil Operasi Pekat II Semeru 2025
Polres Nganjuk beber hasil Operasi Pekat II Semeru 2025

NGANJUK – Polres Nganjuk menggelar Operasi Pekat II Semeru 2025 1–14 Mei. Operasi tersebut berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana dan mengamankan 63 tersangka.

Tak hanya itu, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei 2025. 

Baca Juga: Ciptakan Keamanan Ibadah Umat Nasrani Polres Nganjuk Lakukan Patroli

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan jajarannya berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menggencarkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal.

“Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus menonjol antara lain pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan,” ujar Henri, Sabtu (17/5)

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi 5 lembar VER, 9 batu bata, 1 selongsong petasan, 5 unit sepeda motor, 1 kunci kontak, 1 jaket, serta dokumen kendaraan dan identitas tersangka.

Baca Juga: Patroli SREG Ciptakan Kondisi Aman Libur Panjang di Nganjuk

Masih dalam rangkaian Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Nganjuk juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan total 23 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang disita yakni 49 botol besar (1.500 ml) arak jowo sebanyak 73,5 liter, 4 botol kecil (600 ml) arak jowo sebanyak 2,4 liter, dan 3 botol besar arak jowo mony sebanyak 4,5 liter. Selain itu, turut diamankan 2 botol minuman keras merek Srigunting, sehingga total barang bukti minuman keras mencapai 80,4 liter.

Pengungkapan kasus reguler selama Januari hingga Mei 2025 mencakup 40 kasus dengan 45 tersangka. Rinciannya: curanmor (5 kasus), curat (4 kasus), penipuan (3 kasus), penganiayaan (1 kasus), dan persetubuhan anak di bawah umur (2 kasus). Barang bukti yang disita antara lain 5 motor hasil curian, 2,7 kg tembaga, uang tunai Rp146.000, emas 1 gram, 1 linggis, 6 printer, 2 laptop, 1 proyektor, 1 BPKB, serta sejumlah dokumen palsu.

Secara khusus, pengungkapan kasus narkoba dan okerbaya selama periode tersebut mencapai 25 kasus. Dalam penindakan ini, polisi menyita 103,87 gram sabu, 15,61 gram sisa sabu dalam pipet, 20.368 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.301.000, 12 sepeda motor, 1 mobil, dan 31 unit handphone yang digunakan dalam transaksi peredaran gelap.

Baca Juga: Pastikan Kamtibmas Selama Libur Panjang, Kapolres Tinjau Command Center Polres Nganjuk

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam membantu mencegah dan mengungkap kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Laporkan segera jika melihat tindak kriminal, khususnya terkait peredaran narkoba, kekerasan, maupun penipuan,” tegas Henri.

Editor : Redaksi