Cegah Peredaran Alat Komunikasi Ilegal Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kelola Wartelsuspas

Wartelsuspas Lapas Kelas II Sidoarjo
Wartelsuspas Lapas Kelas II Sidoarjo

SIDOARJO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Arka Surya Group, di Aula Lapas Sidoarjo. 

MoU terkait pengelolaan Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsuspas) untuk menghapus peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan memberikan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

Baca Juga: Sinergi Pemkab dan Pemdes, Pendidikan Kesetaraan di Majalengka Semakin Kuat

Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo berharap, melalui MoU layanan Wartelsuspas bisa dikelola secara profesional oleh mitra swasta dengan sistem yang terkontrol dan teregistrasi.

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal. Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga, namun melalui jalur resmi yang kami awasi ketat," ujar Disri, Sabtu (24/5).

Baca Juga: Jalin Kolaborasi Strategis dengan Kampus Ansor Jatim Teken MoU Gerakan Desa Maslalah

Disri menegaskan, pengelolaan Wartelsuspas bukan hanya untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan, tapi juga menjadi bagian dari strategi pengamanan lapas yang lebih modern dan humanis.

"Ini langkah konkret dalam mewujudkan Lapas Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari pelanggaran," tambahnya.

Baca Juga: Siapkan Lulusan Siap Kerja SMK MUDISA MoU dengan Alfamart

Perwakilan PT Arka Surya Group menyatakan siap mendukung pelaksanaan Wartelsuspas dengan teknologi yang memadai dan layanan prima.

Kerja sama ini diharapkan dapat menekan praktik penyelundupan handphone dan alat komunikasi lainnya ke dalam lapas, sekaligus menjadi contoh penerapan layanan telekomunikasi yang legal dan transparan di lingkungan pemasyarakatan.

Editor : Redaksi