SURABAYA,Tikta.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp50,350 triliun atau 102,94 persen.
Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan, Realisasi penerimaan pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan, yaitu Rp48,960 triliun.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Sigit Danang Joyo Resmi Menjabat Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim
"Demikian juga seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berhasil melampaui target penerimaan pajak." katanya melalui keterangannya, yang diterima Selasa (16/1).
Ia menjelaskan, capaian penerimaan pajak terbesar diperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar Rp30,457 triliun atau 60,49 persen, diikuti dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp19,709 triliun dan pajak lainnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Kemenkeu Jatim Kunjungi Polda Jatim
Menurutnya, keberhasilan capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak lebih dari 100 persen tersebut diikuti pula dengan capaian tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada tahun 2023 mencapai 344.095 wajib pajak.
"Dimana jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan yaitu 341.028 wajib pajak atau 100,90 persen." tambahnya.
Baca Juga: Pajak Surabaya Gelar Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri
Sementara Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 ini merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan,”ujar Sigit.
Editor : Redaksi