SURABAYA – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, menyampaikan klarifikasi, terkait laporan yang diajukan oleh Pengelola Apartemen 88 Avenue kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, yang menyebutkan dirinya beserta salah satu anggota Komisi B berinisial YG.
Laporan tersebut, menurut Afif, berkaitan dengan pernyataan yang ia sampaikan, kepada media mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir Rampung, Afif: Harus Sesuai Juknis dan Berjalan Amanah
Dalam keterangannya, Afif menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengundang PT Avenue 88 untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Namun, undangan tersebut tidak pernah direspons dengan kehadiran.
"Kami sudah tiga kali melayangkan undangan, tetapi mereka tidak pernah hadir. Padahal, tujuan kami hanya untuk melakukan klarifikasi dan mempertemukan mereka dengan Bapenda guna menyelesaikan persoalan tunggakan PBB," ujarnya Politisi PKB, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Rabu (11/6).
Tak hanya itu Afif juga menyebut, berdasarkan data dari Bapenda yang dipegang olehnya, tercatat nama PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai sebagai pengelola 88 Avenue memiliki tunggakan PBB selama tiga tahun.
"Dalam data itu disebutkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai. Untuk satu objek pajak saja, pokoknya Rp 2.3 Miliar dengan total (beserta denda) mencapai Rp 2.6 Miliar. Masih banyak lagi yang lain, dengan total keseluruhan mencapai Rp 3.7 Miliar, dengan pokok pajak sebesar Rp 3.3 Miliar," beber Afif.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir Rampung, Afif: Harus Sesuai Juknis dan Berjalan Amanah
Afif menegaskan, bahwa pernyataannya kepada media tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun, melainkan sebagai upaya mengingatkan para investor agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Apa yang kami sampaikan ke media murni demi kepentingan publik. Tunggakan PBB ini, jika dibayarkan, akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat Surabaya," tegasnya.
Ia juga, menambahkan bahwa seluruh proses pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan prosedur administrasi.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir Rampung, Afif: Harus Sesuai Juknis dan Berjalan Amanah
"Kami memiliki seluruh bukti tanggapan dari pihak Avenue 88. Tidak ada niat sedikit pun untuk melampaui kapasitas kami. Tujuan kami semata-mata adalah mencari solusi bersama," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Afif menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang manajemen Apartemen 88 Avenue untuk hadir dalam rapat klarifikasi, sesuai dengan keinginan mereka.
"Ke depan, kami akan kembali mengundang mereka, dan akan mengikuti permintaan agar pertemuan dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media," pungkasnya.
Editor : Redaksi