SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi penertiban di sejumlah toko kelontong. Langkah ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono.
Menurut Budi Leksono yang akrab disapa Cak Buleks, tindakan Pemkot merupakan upaya nyata dalam menjaga legalitas usaha serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja Polda Jatim di HUT Bhayangkara ke-79
“Dari sisi pemerintah, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara melalui cukai dan pajak,” ujar Cak Buleks, pada Sabtu (21/6).
Ia menambahkan, maraknya rokok ilegal juga dapat merusak iklim persaingan usaha, terutama bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan hukum dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara.
“Kalau ada kecurangan atau pelanggaran terkait cukai dan pajak, itu akan merugikan perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan secara legal berkontribusi pada pemerintah,” tegasnya, Ketua Fraksi PDI-P.
Baca Juga: Lahan Kosong dan TPS Jadi Sorotan DPRD Surabaya Saat Sidak di Pasar Kembang
Lebih jauh, Cak Buleks juga menilai, bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi para produsen agar lebih memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
“Di sisi lain, operasi ini juga memberikan pencerahan dan pemahaman kepada mereka yang memproduksi rokok agar lebih taat aturan,” katanya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Pembangunan Pasar Buah di Eks Penjara Koblen
Untuk itu, ia berharap program seperti ini tidak berhenti sebagai aksi sesaat, tetapi menjadi langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Jangan hanya menjadi program sesaat, tetapi harus menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan berkelanjutan agar peredarannya tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Editor : Redaksi