PASURUAN – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7).
Mereka KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu Smartpone, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor.
Baca Juga: Bahas Keamanan Wisata, Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis," terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7).
Baca Juga: Hadiah HUT Bhayangkara ke-79, TNI Berikan Kejutan Tumpeng Kepada Kapolres Pasuruan
Kapolres Pasuruan, menambahkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar AKBP Jazuli.
Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-79 Polres Pasuruan Tasyakuran dan Santunan Yatim
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Redaksi