Ibu Kandung ini Tega Aniaya Anaknya, Mulai Fisik hingga Disiram Air Panas

Ibu kandung terduga pelaku kekerasan terhadap anaknya
Ibu kandung terduga pelaku kekerasan terhadap anaknya

SURABAYA,Tikta.id - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan ibu kandungnya sendiri. 

Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, pada Senin, (22/1).

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiapkan Untuk Laga Pembuka AFF - U 19 2024

Menurut Hendro, korban sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis

Sehingga korban dititipkan di Dinsos, kemudian di rawat kurang lebih 6 (enam) bulan untuk pemulihan lalu pelaku mengambil korban.

Namun, beber dia pada 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan korban kembali mendapat perlakuan kasar dari Ibu kandungnya itu.

"Seperti di siram menggunakan air panas sehingga dinsos mengambil kembali anak tersebut dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2024, petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi," kata Hendro 

Setelah itu dilakukan Ver di RS Bhayangkara Polda Jatim. Selanjutnya Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Baca Juga: Gegara Jasa Semir Rambut Naik, Pengamen Bacok Pemilik Salon 

Korban maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke Rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit melepuh (punggung).

Barang bukti yang diamankan petugas Adalah satu buah gelas plastik ukuran 500 ml,satu buah alat pemanas air.

Baca Juga: Terduga Pelaku Judi Online Melalui Aplikasi ROYAL DREAM Dibekuk Polisi 

Satu buah gelas kecil motif batik dan satu buah alat pemukul anjing serta dua buah tali karet warna biru.

Satu potong baju seragam SD warna putih, satu potong rok seragam SD warna Merah, satu buah HP, satu buah flasdisk berisi foto dan video korban anaknya 

Atas perbuatannya Tersangka dijerat pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Editor : Redaksi