BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke PHL Samsat Surabaya Timur

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo saat melakukan sosialisasi
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo saat melakukan sosialisasi

SURABAYA,Tikta.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo memberikan sosialisasi program kepada PHL Samsat Surabaya Timur di Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Timur baru-baru ini.

Pada sosialisasi ini, Imron Fatoni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengatakan, para Pegawai Harian Lepas ini dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah (PU), dimana terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti.

Baca Juga: 97 PHL Polres Ponorogo Menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

”Para pegawai harian lepas ini dapat dilindungi dengan program Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP ) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Imron, melalui keterangannya yang diterima, Rabu (24/1).

Dijelaskannya, program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: SBOC 2024, 53 Atlet Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Program Jkm memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Serta program JKP yang merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Harapannya, Pegawai Harian Lepas dari instansi atau perusahaan juga dapat terlindungi BPJS Ketenagkerjaan karena memiliki risiko kerja yang sama,” tutup Imron.

Editor : Redaksi