Surabaya Dinilai Perlu Miliki Lagu Daerah Resmi, DPRD Dorong Kolaborasi Seniman

Insert Arjuna (kanan)
Insert Arjuna (kanan)

SURABAYA – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) beraudiensi dengan Komisi D DPRD Surabaya terkait pelaksanaan Bangunrejo Art Festival, Kamis (18/9) siang.

Festival yang digelar sejak September dan mencapai puncaknya pada 25 Oktober ini bertujuan menghapus stigma negatif kawasan eks lokalisasi Bangunrejo yang dahulu dikenal sebagai tempat prostitusi.

Baca Juga: Reses Imam Syafi’i: Warga Keluhkan PJU, CCTV hingga Bantuan Sosial yang Tak Merata

Kini, melalui dedikasi dan perjuangan para pegiat seni seperti Kang Semut, kawasan tersebut mulai bangkit dengan pemberdayaan masyarakat berbasis seni dan budaya.

Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Riski Krisna Yana, mengapresiasi semangat warga yang konsisten melestarikan kesenian melalui sanggar-sanggar lokal.

“Dalam audiensi ini, mereka berharap mendapat perhatian dan dukungan dari Pemkot Surabaya. Komisi D siap menjembatani dengan melibatkan dinas-dinas terkait. Jika festival ini diperhatikan dan didukung, potensinya bisa mendunia,” ujarnya.

Baca Juga: Johari Mustawan Minta Sekda Baru Optimalkan PAD dan Tingkatkan Anggaran Pendidikan

Menurut politisi muda asal PDI-Perjuangan, festival berbasis kampung seperti Bangunrejo Art Festival tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut turut mengemuka gagasan mengenai pentingnya Surabaya memiliki lagu daerah resmi. Selama ini, lagu-lagu yang populer di tengah masyarakat berasal dari karya seniman perorangan, seperti Mulyadi, Koes Plus, hingga Dara Puspita.

“Kalau seniman dan budayawan bisa berkolaborasi menciptakan lagu daerah resmi Surabaya, hasilnya tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga bisa dikomersialisasi, bahkan masuk dalam program APBD. Lagu ini juga bisa dimanfaatkan di sekolah-sekolah sebagai bahan lomba maupun edukasi budaya,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Desak Dispendik Jaga Kualitas Layanan di Tengah Pemangkasan Anggaran

Arjuna menambahkan, DPRD saat ini tengah membahas Raperda Ekonomi Kreatif serta Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan. Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemkot untuk menggandeng komunitas, organisasi, dan budayawan dalam menyusun program kebudayaan yang berkelanjutan.

“Suara para pegiat seni adalah suara akar rumput. Dengan adanya perda, program seperti Bangunrejo Art Festival tidak akan berjalan sendiri, melainkan bisa memperoleh dukungan penuh dari pemerintah, baik dalam bentuk regulasi maupun pendanaan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi