SURABAYA – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) pada semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Surabaya tercatat telah menembus lebih dari 3 juta jiwa.
Kondisi ini berpotensi membuka peluang penambahan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu mendatang.
Baca Juga: SE Sekda Dinilai Tak Berkekuatan Hukum, Komisi A Dorong Penyusunan Perda Adminduk
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (25/9).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penataan dapil menjadi isu penting, mengingat jumlah penduduk Surabaya sudah melampaui angka 3 juta jiwa.
“Kami ingin memastikan KPU RI memberikan arahan yang jelas pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, agar masyarakat tidak bingung dengan berbagai wacana yang berkembang,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kota dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD.
“Kondisi ini membuka peluang adanya penataan ulang kursi sekaligus pemekaran dapil di Surabaya,” terang Wakil Ketua DPC Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Teatrikal Kolosal, Cak Yebe Tegaskan Api Perjuangan Arek-Arek Suroboyo Tak Boleh Padam
Dengan begitu, Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPU RI tersebut melalui rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
Langkah ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum terkait penataan dapil dan distribusi kursi DPRD ke depan.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa lebih adil dan setara,” imbuh Cak Yebe.
Baca Juga: DPRD Surabaya Tegaskan Ijazah Tidak Boleh Jadi Jaminan Tunggakan
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, mengungkapkan saat ini salah satu dapil di Surabaya menampung hampir 1 juta penduduk.
“Kalau distribusi kursi dibagi secara proporsional, Surabaya bisa memiliki lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan masyarakat lebih merata,” tegas legislator asal PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, Berdasarkan pada Data dari Disdukcapil Kota Surabaya menyebutkan pada semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Surabaya tercatat 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%).
Editor : Redaksi