JAKARTA - Lembaga Thinktank Pangan Kita menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Farras Alam Majid Tokoh muda Asal Pemalang sekaligus sebagai Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, mengatakan pihaknya menyerahkan naskah akademik berjudul Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan.
Baca Juga: Siswa Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Pantura Pekalongan Rizal Bawazier Mengaku Prihatin
"Isinya memuat rangkaian analisis teoretis, evaluasi hukum, hingga rekomendasi kebijakan komprehensif." jelasnya, Rabu (3/12).
Menurutnya dokumen ini menguraikan sejumlah persoalan struktural yang selama ini membayangi kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi.
Serta distorsi neraca pangan nasional, hingga legal loopholes yang memungkinkan terjadinya manipulasi kuota impor.
"Persoalan-persoalan tersebut dijabarkan secara rinci dalam bagian latar belakang, identifikasi masalah, serta analisis normatif dalam naskah tersebut." tegasnya.
Ia menegaskan akar persoalan impor pangan tidak hanya berada pada tataran teknis, tetapi lebih dalam: pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Darmo Hills: Klaim Pertamina Tak Bisa Jadi Dasar Pemblokiran Sertifikat Warga
“Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu perizinan atau administrasi, melainkan persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya.
Farras menilai selama celah kuota impor tetap dibiarkan, ruang diskresi akan terus terbuka dan mendorong praktik rente ekonomi, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu di jalur distribusi.
“Reformulasi norma harus mengembalikan impor kepada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tambahnya.
Baca Juga: 12.500 Dokumen Terblokir, DPR Desak Pertamina dan BPN Selesaikan Sengketa Tanah di Surabaya
Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti kebutuhan mendesak memperkuat koordinasi antar lembaga yang memegang kewenangan data, rekomendasi, dan perizinan impor.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag menjadi salah satu penyebab utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil.
“Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ujarnya.
Editor : Redaksi