Surabaya,Tikta.id - Satresnarkoba Polrestabes berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Terduga yang juga merupakan residivis bersahil dibekuk sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/1).
Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Tiga Tempat Hiburan Malam
Mereka E (23) dan LH (35) warga asal Kabupaten Sidoarjo.
Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.
Dari hasil ungkap itu, polisi mengamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.
Kemudian timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.
Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Gelar Razia, Lapas Sungailiat Gandeng Polres dan BNNK Bangka
"Benar, kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses," ujar Suria, Jumat (2/2).
Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.
Baca Juga: Puluhan Tersangka Jaringan Peredaran Narkoba Diamankan
Kemudian 5 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).
“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,”kata Kompol Suria.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi