Diduga Jambret Kalung Emas, Dua Pelaku Digelandang Polisi 

Ilustrasi jambret/uncak
Ilustrasi jambret/uncak

Surabaya,Tikta.id - Beraksi di Jalan Raya Mulyorejo di depan Mie Setan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dua pelaku terduga jambret kalung emas berhasil dibekuk polisi.

Kejadian jambret itu terjadi pada Selasa 26 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

Baca Juga: Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Ikuti Seleksi Akpol

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng mengatakan, saat itu korban Sri Rahayu sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo No. 162 depan Mie Setan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. 

Tiba-tiba korban di pepet sepeda motor jenis Matic berwarna hitam yang di naiki oleh 2 (dua) orang pelaku.

“Saat itu salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menarik kalung emas yang dipakai di leher korban, sehingga saat itu korban kaget dan langsung berteriak, sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor jenis matic wama hitam tersebut langsung melarikan diri,” kata Sugeng, Jum'at (9/2).

Sugeng menambahkan, saat petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban. 

Kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di bantu warga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret tersebut.

“Akhirnya Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo bersama warga berhasil mengamankan 2 Pelaku Jambret, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Mulyorejo,”jelasnya.

Baca Juga: 66 Calon Taruni Pamer Bakat

Kronologis waktu kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku menarik kalung emas yang dipakai di leher korban, sehingga saat itu korban, kaget dan langsung berteriak. 

Sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor jenis Matic warna hitam tersebut langsung melarikan diri.

“Namun saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan korban,” ungkapnya.

Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor (3C) serta tawuran dan balap motor liar.

Baca Juga: Kisah Jovanka Alfaudi: Santri Mahir Bahasa Arab dan Spanyol, Sempat Dua Kali Gagal Masuk Bintara

Saat melintas di Jalam Ir. Soekarno Nomor 111 Toko Batik Java Kecamatan Mulyorejo Surabaya mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan tersebut.

“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka; 1 (Satu) buah Kalung Emas, 2 (Dua) unit Hand Phone milik kedua pelaku,1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Matic warna hitam (yang digunakan pelaku untuk menjambret)

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan.

Editor : Redaksi