Surabaya,Tikta.id - Buntut "konten tukar pasangan" yang viral di media sosial. Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, pada Selasa (5/3).
Kabidhumas Polda Jatim mengatakan, berdasarkan pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK," kata Dirmanto.
Menurutnya, Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,”ujar Dirmanto.
Baca juga: Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," bebernya.
Baca juga: Terduga Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah Digelandang Polisi
Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin mendapat Rp 100 per/bulan.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tutup Dirmanto.
Editor : Redaksi