Tikta.id - Ada Lima poin resume hasil rapat koordinasi terkait Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi. Rapat koordinasi digelar di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/6).
Rapat diikuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, pengelola Koperasi Bulak Banteng Abadi, instansi terkait, perwakilan pedagang serta pemangku wilayah setempat.
Baca juga: Komisi A: Perlu Pengembangan SDM Berkualitas di Sekretariatan DPRD dan Pemkot Surabaya
Berikut ini hasil Resume Rapat Koordinasi Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi:
1. Bahwa Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadiyang mengajukan hubungan hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yaitu BTKD GS. 5/T/1991 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran seluas 5.302,33 m2 untuk Pasar Bulak Banteng
2. Bahwa Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi memiliki tagihan terhadap pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya untuk Pasar Bulak Banteng periode sewa 01 Januari 2022 s/d 31 Maret 2024 sebesar Rp 142.375.200,-
3. Bahwa Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi agar membuat surat edaran terkait informasi biaya sewa stand dan biaya operasional pasar Bulak Banteng (Kebersihan, Keamanan, dan Listrik) yang dikenakan kepada pedagang Pasar Bulak Banteng
Baca juga: Ratusan Karya Seni Rupa Hadir di ARTSUBS 2024
4. Bahwa Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi agar melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya terkait dengan pengelolaan koperasi
5. Kecamatan Kenjeran akan mengadakan rapat lanjutan terkait penataan pasar tumpah disekitar Pasar Bulak Banteng.
Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi menegaskan sejak awal pihaknya tidak ada permasalahan dengan siapapun, termasuk dengan LPMK Sidotopo Wetan.
Baca juga: Rapat Koordinasi, KPK: DPRD Megang Peran Strategis, Tapi Rentan Tindak Pidana Korupsi
Maka saat ini, pihaknya fokus meramaikan pasar agar pedagang mendapatkan manfaatnya.
Indah juga mengakui, memiliki tanggungan kewajiban melunasi hak sewa dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 142 juta.
"Demi menyelesaikan kewajiban itulah kami mohon kepada Pemkot Surabaya untuk bisa menertibkan pedagang pasar tumpah atau pedagang yang berjualan di luar pasar maupun yang dibelakang," ujarnya.
Editor : Redaksi