SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengembalian Cluster Garden Ville 2, di Perumahan Graha Natura Surabaya, beberapa waktu lalu.
Rapat dengar pendapat terkait pengembalian cluster Garden Ville 2, di Perumahan Graha Natura Surabaya menghasilkan dua poin resume
Baca Juga: DLH Surabaya Imbau Warga Jaga Kebersihan, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan dan Aturan
Berikut ini hasil resume rapat dengar pendapat tersebut:
1. Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini DPRKPP akan menindaklanjuti Resume Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya 14 Maret 2023.
2. DPRKPP menghentikan sementara pembangunan di Perumahan Graha Natura Surabaya Cluster Garden Ville 2 termasuk pembangunan SOHO Aurora yang belum ber-IMB pada 05 Desember 2024.
Anggota Komisi C, Josiah Michael menjelaskan, digelarnya rapat dengar pendapat untuk memperjelas pengembalian cluster Garden Ville 2. Sebab, terdapat poin di resume rapat sebelumnya belum dilaksanakan DPRKPP.
Baca Juga: Buchori Imron Soroti Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak: Aturan Harus Tetap Tegak
"Sebenarnya kasus yang lama, jadi di hearingkan sebelumnya di Komisi A dan C Periode yang lalu (DPRD 2019-2024), dan ini warga ingin memperjelas tentang nasibnya seperti apa? Karena ada poin yang diresume rapat periode lalu yang belum dilaksanakan oleh DPRKPP." kata Josiah, kepada wartawan, Sabtu (7/11).
Josiah menekankan, pihak terkait harusnya menghormati hasil rapat, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi warga. Dia juga menyayangkan klaim DPRKPP yang menyebutkan warga menyetujui replanning cluster.
Padahal, sebut legislator PSI tersebut, berdasarkan pengakuan warga, itu bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga: Polemik Trans Jatim Koridor VII, DPRD Surabaya Tegaskan Sudah Ada Solusi Intermoda
"Nah, kalau seperti ini apa solusinya Pemkot, berarti tidak ada yang sah dalam persyaratan yang diberikan oleh developer atau pengembang," tutur Josiah.
Maka dari itu, dia mengimbau pembangunan di Grahadi Natura Surabaya dihentikan, untuk saling menghormati semua pihak.
"Kami minta semua bentuk kegiatan pembangunan di Graha Natura dihentikan," tutup Josiah Michael.
Editor : Redaksi