Pembatasan Truk Besar di Pekalongan dan Batang Mulai Berlaku

Reporter : Ragil S
Rizal Bawazier

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi truk besar yang melintas di Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Kebijakan ini dimulai pada Kamis (20/3) berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting yang telah lama dinantikan masyarakat.

Baca juga: DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

“Hari ini menjadi momen yang bersejarah bagi masyarakat Pekalongan dan Batang. Setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya pemerintah mulai memberlakukan pembatasan kendaraan truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk tronton dan truk gandeng, agar tidak lagi melintasi pusat kota,” ujar Rizal dalam konferensi pers.

Menurutnya, pembatasan ini diberlakukan secara bertahap. Pada tahap awal, mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, truk besar dilarang melintas di dalam kota dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Jika hasil evaluasi dalam sebulan ini menunjukkan dampak positif, maka mulai 1 Mei 2025 pembatasan akan diterapkan penuh selama 24 jam.

Namun, Rizal menegaskan bahwa kebijakan ini tetap membutuhkan sosialisasi lebih lanjut, seperti pemasangan rambu-rambu dan pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang. Proses ini diperkirakan rampung dalam waktu empat hari.

Baca juga: Rizal Bawazier Sampaikan Keluhan Nelayan Pemalang Ke Menteri Perdagangan

Tidak semua truk terkena kebijakan ini. Truk dengan pelat nomor “G” (eks Karesidenan Pekalongan) atau kendaraan yang melakukan pengangkutan dalam wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang tetap diizinkan melintas. Selain itu, kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta logistik untuk keperluan bencana juga dikecualikan.

Sebagai alternatif, truk besar yang terkena pembatasan diarahkan untuk menggunakan jalan tol, dengan akses dari Pemalang hingga Kandeman Batang. Pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif tol sebesar 20 persen dari harga normal.

Baca juga: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana, Komisi III: Lagu Bayar-bayar Harusnya Jadi Pengingat Berbenah

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan asosiasi transportasi, yang telah berperan dalam merealisasikan pembatasan truk besar di Pekalongan dan Batang.

“Kami bersyukur kebijakan ini akhirnya terwujud. Ini akan sangat membantu dalam mengurangi kemacetan, menekan risiko kecelakaan, serta mengurangi kerusakan jalan di dalam kota. Dengan demikian, kenyamanan berkendara dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalur perkotaan bisa lebih lancar,” kata Rizal.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru