Rizal Bawazier Tegaskan Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Pantura Harus Dijalankan

Truk Sumbu 3 Melintas yang melintas di Pantura Pemalang hingga Batang
Truk Sumbu 3 Melintas yang melintas di Pantura Pemalang hingga Batang

JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di Jalur Pantura Pemalang, Pekalongan, dan Batang.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi guna menekan tingginya angka kecelakaan serta mengurangi kemacetan akibat truk besar.

Baca Juga: Kenal Sejak 2009, Reni Astuti Nilai Syaifuddin Zuhri Figur Kuat dan Merakyat

Aturan mengenai truk sumbu tiga di kawasan tersebut dibagi menjadi dua ketetapan utama, pertama pembatasan rutin harian

Berdasarkan surat resmi Dirjen Perhubungan Darat, pembatasan truk sumbu tiga ke atas (termasuk truk gandeng atau tempelan dan pengangkut hasil galian) di Jalur Pantura ruas Pemalang–Pekalongan–Batang berlaku rutin setiap harinya, pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Alternatif solusi sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik, pemerintah telah memberlakukan insentif diskon tarif untuk truk yang dialihkan melalui Jalan Tol Pemalang–Batang.

Kedua, melalui pembatasan periode hari raya nasional (Musiman)

Selain pembatasan harian, terdapat larangan yang lebih ketat yang berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri non-tol (termasuk Pantura) pada masa angkutan Lebaran dan libur nasional lainnya.

Truk dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Anggota DPR-RI daerah pemilihan X Jawa Tengah (Batang, Pekalongan, Pemalang) Rizal Bawazier terus memantau penerapan aturan larangan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Kembali Renggut Nyawa di Jalur Pantura, DPR Minta Kepolisian Tegakkan Aturan Truk Sumbu 3

Rizal Bawazier, atau yang biasa disapa RB, meminta pemberlakuan larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih tetap harus dilaksanakan mengingat banyaknya angka kecelakaan yang terjadi di jalur Pantura Batang sampai Pemalang tersebut.

"Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang–Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Sudah ada aturannya dan rambu-rambunya sudah ada jelas petunjuknya. Sudah ada juga fasilitas diskon 20% otomatis bagi yang masuk tol," tegas RB pada Senin malam (18/5).

Dirinya menjelaskan, untuk kendaraan truk sumbu 3 atau lebih yang masuk jalan tol mendapatkan diskon pengurangan bea masuk sampai 20%.

"Tidak ada jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20% terus-menerus, selain Tol Pemalang–Kandeman Batang," tambah RB.

Baca Juga: IJTI Soroti Ancaman ART terhadap Kedaulatan Media Nasional, Ibas Dorong Penguatan Ekosistem Digital

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa usulan pemberlakuan larangan kendaraan sumbu 3 melewati jalan arteri Pantura merupakan perjuangan panjang karena keluhan masyarakat akan banyaknya korban kecelakaan di jalur Pantura.

Dirinya juga beberapa kali melihat korban kecelakaan saat melintas di jalur yang terkenal padat lalu lintasnya di Pulau Jawa ini.

"Ini kita perjuangkan dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang. Masyarakat sudah berharap bertahun-tahun lamanya. Kita kawal terus sambil menunggu jalur lingkar luar Pantura yang belum tahu kapan akan mulai dibangun pemerintah," tutupnya.

Sementara itu, pihak Satlantas Polres Pemalang terus mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan agar kejadian kecelakaan dan kemacetan dapat diminimalisir, termasuk rutin menggelar pengalihan kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk masuk ke jalan tol. 

Editor : Redaksi