SURABAYA - Menindaklanjuti aduan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait.
Pertemuan tersebut digelar guna menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para juru parkir (jukir) yang tergabung dalam PJS, yang mengaku resah atas narasi negatif serta dugaan intimidasi di lapangan.
Baca juga: DPRD Surabaya Klarifikasi Aturan Rumah Kos dalam Perda Hunian Layak
Dalam RDP tersebut, Komisi A menghadirkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta pihak Kepolisian.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengaku prihatin atas narasi yang menyebutkan bahwa jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko.
"Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” ujar Cak Yebe, sapaan akrabnya.
Menurut Cak Yebe, seluruh warga yang tinggal di Kota Surabaya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota tanpa adanya diskriminasi.
“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Di tempat yang sama, Ketua PJS Izul Fikri menyampaikan bahwa pihaknya meminta adanya perlindungan hukum bagi seluruh juru parkir di Surabaya, sekaligus meluruskan stigma negatif yang berkembang di masyarakat.
“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” paparnya.
Baca juga: Eks Camat Diduga Terlibat Penipuan Kerja, DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas
Izul menambahkan bahwa pihaknya juga mengeluhkan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap jukir.
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respon baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengingatkan bahwa tindakan sweeping oleh pihak yang tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikan seiring dengan rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan jukir.
Baca juga: PJS Mengadu ke DPRD Surabaya, Jukir Mengaku Diintimidasi Oknum Preman
“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir di kota Surabaya," katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar PJS dan pengelola parkir lainnya tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota untuk bergabung secara paksa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir sebagai bagian dari upaya penataan sistem perparkiran.
“Kami harapkan PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja kami membantu menyampaikan ke jukir untuk menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi