Raperda Peternakan Disetujui, PKS Tekankan Sertifikasi Halal dan Standar ASUH

Reporter : Aldi Fakhrudin
Juru bicara Fraksi PKS Enny Minarsih

‎SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Surabaya menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

‎Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicaranya, Enny Minarsih. Menurutnya, dalam Raperda tersebut telah dimasukkan muatan mengenai jaminan produk halal sebagai salah satu substansi penting.

Baca juga: APBD Perubahan 2025, PKS Tekankan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

‎Hal itu tercermin dari rujukan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai dari pengaturan sertifikat halal, tata cara penyembelihan, hingga pemisahan produk halal dan nonhalal pada proses pengolahan sampai tahap penjualan.

‎“Kami berharap pasal-pasal ini dijalankan secara kolaboratif bersama pelaku usaha, pengelola pasar, BUMD, rumah potong hewan, ormas keagamaan, LPH, BPJPH, hingga perguruan tinggi, sehingga pelaksanaannya cepat dan menyeluruh,” ujarnya saat penyampaian pendapat akhir fraksi, pada Senin (6/7).

‎Selain aspek kehalalan, Fraksi PKS juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengaturan mengenai ketersediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).‎

‎Fraksi PKS juga mendukung ketentuan yang melarang pengolahan produk nonpangan menjadi bahan konsumsi, serta larangan peredaran daging ilegal, daging glonggongan, daging oplosan, maupun produk yang mengandung bahan pengawet berbahaya.

‎Terkait hal tersebut, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat sosialisasi dan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga didorong memberikan label pengakuan bagi tempat usaha yang secara konsisten memenuhi standar, sehingga masyarakat maupun wisatawan merasa aman saat berbelanja.

Baca juga: PKS Beri Catatan atas Kinerja APBD Surabaya TA 2024, Serapan Belanja Modal Hanya 19 Persen

‎Mengenai ketentuan pemotongan hewan yang wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU), Fraksi PKS menilai aturan tersebut menjadi payung hukum yang penting sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

‎Meski demikian, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara bertahap, bermartabat, serta didukung dengan penyediaan fasilitas RPU yang memadai, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.‎

‎“Kami juga meminta kebijakan penerapan Nomor Induk Veteriner (NKV) bagi pelaku usaha dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan khusus bagi usaha mikro dan kecil,” tegasnya.‎

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Fraksi PKS Soroti Status KBS dan Arah Kebijakan RPJMD 2025–2029

‎Fraksi PKS juga mendorong agar ketentuan mengenai pemberdayaan peternak diatur lebih rinci dalam peraturan turunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan kelompok peternak sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil peternakan.

‎Sementara itu, Fraksi PKS turut menyetujui penambahan ketentuan mengenai pengawasan penyakit hewan beserta sistem informasinya sesuai arahan hasil fasilitasi Gubernur. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan hewan maupun masyarakat.

‎“Dengan seluruh catatan dan harapan tersebut, Fraksi PKS menyatakan dapat memberikan persetujuan terhadap Raperda ini untuk segera disahkan, guna memberikan perlindungan konsumen sekaligus kemajuan bagi para pelaku usaha peternakan di Surabaya,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru