Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan  Pemalsuan Sengketa Tanah  

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Surabaya,Tikta.id - Perkembangan perkara dugaan pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan B dan keponakannya SS asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3). 

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting. 

Baca Juga: Kapolda Jatim: Jadikan Tahun Baru Islam Sebagai Pijakan Introspeksi

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan. 

Berikut 2 poin penting itu; 

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah. 

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor B mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Baca Juga: Polda Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

"Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil," ungkap Kombes Dirmanto. 

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan B akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan. 

Baca Juga: Terduga Pembobol Rumah Dokter Digelandang Polisi

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur," tegas AKBP Jazuli.

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…