Mojokerto, Tikta.id - Sat Resnarkoba Polres Mojokerto mengamankan DP (48) yang diduga menyimpan Pil Double L. Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menyampaikan, DP merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur.
Jaringan tersebut tambahnya, sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur
Baca Juga: Debat Pamungkas Pilkada 2024 Berjalan Aman
"Sebanyak 41.000 butir jenis pil Doble L diamankan, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto," ungkap Marji, Senin (8/4)
Dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.
Baca Juga: Patroli Bermotor Pastikan Logistik Pilkada Aman
Barang bukti yang diamankan, pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
Plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L. Kemudian, plastik kresek warna merah, tas plastik warna hijau biru.
Baca Juga: Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan Ribuan Santri
Kemudian kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih, masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L. Dan satu handphone warna biru
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Bahwa Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L.
Editor : Redaksi