Beraksi saat Lebaran, Sindikat Pencurian Hewan Ternak Dibekuk Polisi 

Polres Blitar saat menggelar konfrensi
Polres Blitar saat menggelar konfrensi

Blitar,Tikta.id – Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Baca Juga: Sindikat Pembalakan Liar Hutan Jati Berhasil Diungkap 

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

 “Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit, Sabtu (12/4). 

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

Baca Juga: Ganja Kering dan Double L Bernilai Rp 130 juta Diamankan 

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit. 

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Baca Juga: 44 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spektek Diamankan 

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

 “Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. 

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…