Surabaya,Tikta.id - Komisi C DPRD Surabaya meminta agar pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan kewenangan pembangunan jalan protokol di kota Pahlawan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan, bila kewenangan pembangunan jalan protokol di kota Pahlawan tetap dilimpahkan ke Pemkot Surabaya, semakin menambah beban bagi kas daerah.
Baca Juga: Dampak Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Warga Sebut Saluran Hilang dan Pagar Banyak yang Rusak
Baktiono menjelaskan, kewenangan Pemkot cuma membangun jalan di perkampungan. Itu sangat maksimal sebelum pembangunan jalan protokol dilimpahkan ke Pemkot Surabaya.
"Sekarang kita kan bangun jalan jalan protokol yang dilimpahkan kewenangan nya ke pemerintah kota, yang sebelumnya jalan protokol itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas Baktiono, Selasa (23/4).
Selain itu beber Baktiono, Pemkot Surabaya juga terbebani dengan pembangun box culvert, crossing, pembebasan lahan, hingga melakukan pengaspalan di seluruh jalan protokol.
Baca Juga: Di Hearingkan lagi di Komisi C, Ini Resume Terkait Permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi
"Sedangkan pemerintah provinsi cuma nyumbang 1 persen, kan ini membebani Pemkot Surabaya," tegas Baktiono.
Maka dari itu, ia menekankan semua kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemprov Jatim, agar tidak menghambat kesejahteraan rakyat dan pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Terkait Lahan Parkir Hotel Dafam MERR, Komisi C Hasilkan Lima Poin Resume
"Kembalikan saja, cukup membebani anggaran kita, sehingga tidak mensejahterakan rakyat, membangun rumah sakit sampai terhambat." ujarnya
"Termasuk gara-gara itu. Sedangkan RS provinsi tetap itu saja, RS Dr. Soetomo, RS Haji dan Karang Tembok," tutup Baktiono.
Editor : Redaksi